Dapil Bulukumba Berubah atau Tidak, Keputusannya Tanggal 9 Februari


NEWS — BULUKUMBA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, mengajukan rancangan daerah pemilihan (Dapil) ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Sulsel. KPU Bulukumba mengajukan 2 opsi rancangan dapil.

Ada dua rancangan yang diajukan yakni rancangan I meliputi 4 dapil dan rancangan II meliputi 5 dapil.

Untuk rancangan I, tetap mengacu pada pemilu 2019 lalu yakni 4 dapil, terdiri dari Dapil Bulukumba I Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari.

Kemudian Bulukumba II Gantarang-Kindang. Selanjutnya Bulukumba III meliputi Bulukumpa-Rilau Ale. Sementara Bulukumba IV Herlang, Kajang dan Bontotiro.

Untuk rancangan ke II itu meliputi 5 dapil, yakni Bulukumba I Ujungbulu dan Ujungloe. Bulukumba II Gantarang dan Kindang. Bulukumba III Bulukumpa dan Rilau Ale. Bulukumba IV Herlang dan Kajang. Bulukumba V Bontotiro dan Bontobahari. 

Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis, Wawan Kurniawan, menjelaskan pengajuan rancangan dapil tersebut mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

“KPU bulukumba telah mengajukan 2 rancangan itu ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Itulah fase terakhir yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota. Selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI dalam proses penetapannya” kata Wawan kepada JEJAKTOKOH.COM, Sabtu (14/01/2023).

Menurut jadwal, kepastian adanya perubahan Dapil atau tidak kata Wawan akan ditentukan awal bulan depan. “Di dalam PKPU No. 6 Thn 2022 itu akan di lakukan pada tgl 9 februari 2023,” tutup Wawan. 

Berita Terkait

Top