Raib di DCS, Juandy Tandean Berpeluang Kembali Jadi Caleg di Dapil I
KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Teka-teki karier politik politikus muda Partai Golkar Bulukumba, Juandy Tandean atau JT sebentar lagi bakal terjawab.
Sebelumnya, JT tak masuk hitungan dalam kontestasi Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) kabupaten. 2024 mendatang meski ia berstatus petahana.
JT yang dikenal dekat dengan masyarakat dan berjiwa sosialis ini raib dalam formasi 40 Bacaleg Golkar yang nantinya bakal bertarung memantik simpati masyarakat di lima daerah pemilihan (Dapil) Bulukumba.
Meski memiliki modal suara 3.101 suara saat Pilcaleg 2019 silam tak lantas membuat Partai Golkar daerah mengusungnya kembali sebagai calon wakil rakyat.
Menyikapi kejadian yang menimpa dirinya, JT memilih menunggu arahan dan petunjuk dari pengurus elit Golkar di pusat dan propinsi.
Alhasil, awal pekan kedua Juli 2023 turun Surat Penyampaian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Propinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Bulukumba.
Isinya adalah, disarankan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bulukumba untuk segera mengakomodir Saudara Juandy Tandean sebagai Bacaleg Partai Golkar periode 2024-2029 di DPD Partai Golkar Bulukumba Dapil 1 (satu).
Pertimbangan lainnya dalam surat yang ditanda tangani H.M. Taufan Pawe bersama Sekretaris Marzuki Wadeng menyebutkan, JT adalah Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba petahana dengan demikian dapat menambah jumlah suara Partai Golkar Bulukumba pada pemilu legislatif 2024.
Turunnya surat ini bukan tanpa alasan. Dasarnya adalah surat perintah DPP Partai Golkar perihal perubahan terhadap nama-nama Bacaleg di masing-masing tingkatan disampaikan ke DPP dalam hal persetujuan dan maupun perubahan.
Dasar berikutnya adalah saran DPP Partai Golkar agar seluruh anggota DPRD yang sekarang didaftar sebagai Bacaleg DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Ketika dikonfirmasi ke JT perihal surat penyampaian DPD 1 Golkar Sulsel itu, ia membenarkan adanya surat yang turun ke DPD 2 Bulukumba.
“Iye ada,” katanya singkat.
Lalu apa langkah JT Selanjutnya ?. ” Masih menunggu langkah dari DPP dan DPD 1 karena kami melihat ada surat yang masuk ke DPD 2 pengakomodiran nama kami dicalegkan kembali,” katanya.
Soal perubahan atau pergantian nama Caleg dalam tahapan Pemilu 2024 sangat dimungkinkan. Komisi Pemilihan Umum memastikan jika partai politik (Parpol) bisa menganti bakal calon anggota legislatif (Caleg) 2024-2029.
Tak hanya itu, parpol juga bisa mengubah penempatan bakal calegnya dari salah satu daerah pemilihan (Dapil) ke lainya.
Penggantian bakal caleg dan perubahan penempatan caleg di suatu dapil itu dapat dilakukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 4 November 2024.
Kendati begitu, menganti bakal caleg dan mengubah penempatan bakal caleg di suatu dapil itu harus mendapat persetujuan tertulis dari DPP parpol. (***)