Andi Pangerang Hakim Sedang di Jakarta Perjuangkan Ranperda Pesantren
KABAR TOKOH — JAKARTA, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bulukumba tentang pesantren terus diperjuangkan agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Kali ini inisiator Perda Pesantren Andi Pangerang Hakim beserta sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Diantaranya Kementerian Hukum dan HAM (KemenhumHAM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembahasan Ranperda Pesantren di DPRD Bulukumba ini cukup alot dan menyita cukup waktu. Sudah 2 (dua) tahun Ranperda ini digodok tapi belum menuai hasil sesuai harapan.
Titik krusialnya ada pada potensi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, Ranperda ini menuai penolakan dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Alasannya sama, menghindari adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Pemda dengan Pusat.
“Propinsi menolak, tapi kami tetap akan perjuangkan Ranperda Pesantren ini menjadi Perda,” kata Andi Pangerang Hakim.
Karena itu sejumlah pihak berharap agar ruang lingkup arah pengaturan dalam Ranperda menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Pesantren. Salah satunya Pemda berkewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren.
“Kemarin saya sudah lakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Alhamdulillah responnya cukup baik. Ada beberapa catatan-catatan perbaikan agar Ranperda ini bisa jadi Perda. Jadi peluang untuk jadi Perda tetap ada,” katanya.
Setelah dari KemenhumHAM, Andi Pangerang terus mencari peluang-peluang dan celah hukum serta dukungan stakeholder untuk bisa dimanfaatkan agar Ranperda ini menjadi Perda. Kali ini ketua Komisi A akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Hari ini kami akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri,” katanya.
Kepada JEJAKTOKOH.COM, Andi Pangerang Hakim mengurai dengan adanya Perda Pesantren, maka pesantren di Bulukumba memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari Pemerintah Daerah.
“Pesantren akan lebih leluasa menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan, dakwah dan pengembangan sumber daya. Bayangkan, ada sekitar 38 Pesantren di Bulukumba. Umumnya mengalami stagnasi, antara hidup dengan tidak hidup,” katanya. (***)