Fahidin HDK Menggugat : Hentikan Memotong Jasa Petugas Jaga Non Kapitasi di FKTP !!!


KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba telah menerbitkan Surat Keputusan Tentang  Pembagian Jasa non Kapitasi JKN pada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemda kab Bulukumba.

Hanya saja, keputusan yang baru saja ditetapkan medio Agustus 2023 ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Bulukumba, Fahidin HDK. 

Menurutnya, keputusan kepala dinas kesehatan Bulukumba secara administrasi cacat hukum oleh karena lebih dahulu terbit keputusan dinkes dari pada peraturan Bupati yang menjadi rujukan pada diktum menimbangnya.

“Peraturan Bupati ditetapkan dan di undangkan tanggal 15 september 2023 sementara keputusan Kadinkes ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023,” katanya kepada JEJAKTOKOH.COM, Minggu (17/09/2023). 

Keputusan Kadinkes No. 95/07.04/2.3/VIII/2023 kata legislator dan Ketua  Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Bulukumba  bertentangan dan atau di tafsirkan berlebihan khusus pada pasal 8 ayat 2.3, 5 dan 8 Perbup Bulukumba No 24 tahun 2023 tanggal 15 september 2023.

“Alokasi pemanfaatan 40% sudah mencerminkan item bagian operasional pelayanan kesehatan sebagaimana pasal 8 ayat 3 perbup sehingga tidak sepatutnya melakukan upaya lain untuk melegalkan pemotongan lagi dengan menggunakan tafsiran ayat 8 pada 8 Perbup,” urai Fahidin. 

“Saya himbau kepada Saudara Dinas Kesehatan dan Puskemas untuk menghentikan diskriminasi terhadap petugas jaga FKTP di semua tingkat layanan,” lanjutnya. 

Menghindari hal ini jadi polemik berkepanjangan, Fahidin meminta Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dilakukan audit internal untuk memeriksa alokasi penggunaan 40 persen dana non kapitasi di Puskemas. 

“Kepada Bapak Bupati demi keadilan dan transparansi,  FPKB DPRD Bulukumba memohon kiranya dilakukan audit internal untuk memeriksa alokasi penggunaan 40% dana non kapitasi di puskesmas,” harap Fahidin. (***).

 

Berita Terkait

Top