Idham Holik Sebut KPU Pertimbangkan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Usai Putusan MA
KABAR TOKOH — JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempertimbangkan opsi untuk membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah independen menjelang Pilkada 2024. Keputusan ini muncul sebagai dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon. Sebelumnya, pendaftaran calon independen sudah ditutup pada bulan Mei dan proses verifikasi masih berlangsung.
“Kami menetapkan jadwal dan waktu penyerahan dukungan calon independen pada tanggal 8-12 Mei 2024, sebelum putusan MA ini keluar,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam diskusi kelompok terfokus bersama jajaran KPU daerah dan organisasi non-sipil pada Senin (8/7/2024). Sebelum diubah oleh MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Setelah perubahan oleh MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, yang kemungkinan besar jatuh setelah 1 Januari 2025.
Dengan perubahan ini, calon independen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia minimal kini memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Saat ini, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Dalam simulasi yang disusun KPU, calon independen yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses, sementara KPU membuka kembali pendaftaran untuk calon baru yang berminat maju melalui jalur independen. Perbedaannya, tahapan baru yang akan dibuka ini akan berlangsung lebih singkat, yaitu hanya 87 hari, karena terbatasnya waktu.
Sementara itu, calon independen yang mendaftar sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari. Sebagai perbandingan, calon independen yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Pada pendaftaran kali ini, calon independen hanya memiliki 4 hari. Pada Mei lalu, KPU memiliki 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon independen.
Namun, kali ini, KPU hanya memiliki waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama. Idham menegaskan bahwa simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi. (**”)