Ketua MUI Sulsel Minta Pencabutan Peraturan Pemerintah Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja
KABAR TOKOH — MAKASSAR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa, dalam sebuah pernyataan resmi yang dibacakan di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, dengan dihadiri oleh sejumlah pengurus lainnya, termasuk Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr KH Ruslan Wahab, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid.
MUI Sulsel mengungkapkan keprihatinan bahwa peraturan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan perzinahan. Dalam pandangan Islam, zina dianggap sebagai perbuatan tercela yang merusak individu serta tatanan sosial. Pernyataan MUI menegaskan bahwa perbuatan zina dapat menimbulkan murka Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu, MUI juga mencatat bahwa pergaulan seks bebas yang diizinkan oleh kebijakan ini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan reproduksi anak-anak dan remaja.
MUI Sulsel menekankan perlunya mengganti pasal tersebut dengan kebijakan yang lebih edukatif, yang dapat memberikan pemahaman yang benar mengenai bahaya pergaulan bebas dan perlunya menjaga nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Dalam seruan ini, MUI juga meminta seluruh generasi muda untuk menjaga diri dari bahaya pergaulan bebas dan mengingatkan orang tua serta guru agar aktif dalam melindungi anak-anak sebagai masa depan bangsa.
“Perlunya kerja sama antara orang tua, guru, dan masyarakat untuk menjaga generasi penerus dari bahaya yang dapat merusak masa depan mereka,” tegas MUI dalam pernyataannya yang disebarluaskan melalui situs resminya muisulsel.or.id.
Pernyataan sikap ini ditetapkan di Makassar pada tanggal 12 Agustus 2024, sebagai panggilan bagi seluruh pihak untuk memperhatikan pentingnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan beragama. MUI Sulsel berharap agar sikap ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat demi kebaikan bersama. (***)