Pasca Dikukuhkan untuk Masa Jabatan 8 Tahun, Ini yang Dilakukan Kades Dampang dan Tritiro


KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi mengukuhkan kembali kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sebuah acara di lapangan Pemuda kota Bulukumba, Kamis (04/07/2024). 

Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Muhardi, menyampaikan rasa syukur kepada pemerintah atas perpanjangan masa jabatan tersebut. “Insya Allah kami akan memfokuskan perpanjangan jabatan ini untuk menyelesaikan perencanaan tahun lalu yang belum tuntas, termasuk program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Sekretaris Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bulukumba ini. 

Tujuannya kata Muhardi agar perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Selain itu, Muhardi juga akan terus meningkatkan kapasitas pemuda di desanya. “Kami sangat berharap dapat membantu meningkatkan usaha masyarakat desa dan aktivitas pemuda lebih produktif sehingga pendapatan masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.

Hal sama diungkapkan Kepala Desa Tritiro, Kec. Bontotiro. Menurut Syaiful Amar, pihaknya akan terus melaksanakan kerja-kerja pemerintahan  yang berpihak kepada warganya.

“Tentu berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kekuatan kehklasan dalam pengabdia sampai th 2028 dan semoga amanah,” katanya 

Syaiful Amar berharap dukungan masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, pembangunan dan pemberdayaan. “Saya berharap dukungan seluruh warga masyarakat Tritiro dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemayarakatan dan pemberdayaan,” urai Syaiful. 

Acara pengukuhan ini disambut dengan antusiasme oleh para kepala desa dan anggota BPD yang hadir. Mereka melihat perpanjangan masa jabatan ini sebagai peluang untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai dan menginisiasi program-program baru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba menyampaikan tidak semua kepala desa dikukuhkan dan diserahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BOD. Hanya 101 kepala desa dikukuhkan hari ini.

“3 Kades baru saja selesai Pilkades, 2 masih PLT karena kadesnya meninggal, 2 Kades ke tanah suci dan 1 Kades berhalangan,” kata Hj. Hamrina Andi Muri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba kepada JEJAKTOKOH.COM, Kamis (04/07/2024). 

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan perubahan yang berarti bagi komunitas desa di Bulukumba. (***)

Berita Terkait

Top