Politisi Senior Bulukumba Ramai-Ramai Dukung Keputusan MK


KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. 

Keputusan ini mendapat apresiasi dari sejumlah politisi senior di Butta Panrita Lopi Bulukumba. Andi Pangerang Hakim politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka.

Dengan proporsional terbuka, rakyat kata Andi Pangerang bisa bertemu dan kenal langsung dengan calon wakilnya di parlemen nanti. Sistem ini memungkinkan orang dapat memilih daftar nama calon legislatif. 

“Kelebihan sistem ini bisa ketemu langsung antara pemilih dan calon wakilnya. Jadi rakyat lebih bisa melihat dan menilai calon legislatornya dan ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan caleg yang dipilih,” kata politisi yang sudah tiga periode menduduki kursi hangat DPRD Bulukumba dapil Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bontobahari.

Sebelum bergabung di PPP, Andi Pangerang Hakim, adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Andi Pangerang pertama kali menjajal DPRD kabupaten tahun 1999. Dan langsung terpilih sebagai wakil rakyat. 

Mantan Ketua DPRD Bulukumba dua periode Andi Hamzah Pangki juga mengapresiasi putusan ini. Menurutnya, sistem proporsional terbuka adalah keinginan seluruh lapisan masyarakat karena calon akan lebih dekat dengan pemilihnya atau konstituennya.

“Tentunya masyarakat akan memilih yang bisa bersuara dan bisa menyambungkan bibir dan pikiran rakyat dalam kehidupan di masyarakat dan tentu kita berharap agar nasyarakat tetap konsisten dalam menentukan figur-figur yang layak dan mampu berbuat yg terbaik,” katanya kepada JEJAKTOKOH.COM, Kamis (15/06/2023). 

Dari hasil sidang MK ini, Andi Hamzah menyebut bahwa sebelumnya MK  sudah melihat berbagai macam pandangan tapi yang terpenting adalah kedalautan rakyat di atas segalanya. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga  ketua partai kabupaten Fahidin HDK juga menyambut baik keputusan MK ini.  

Menurut politisi yang kini menuju periode kelimanya bertahta di DPRD tingkat dua Bulukumba ini menyebut keputusan MK dengan sistem proporsional terbuka akan melahirkan demokrasi yang sehat.

Fahidin menyebut sistem pemilihan proporsional terbuka memberikan ruang partisipasi yang sangat besar pada para pemilih. Ruang partisipasi yang luas itu akan memberikan kesempatan pada tokoh politik peserta pemilu untuk bisa langsung terhubung kepada pemilih.

“Demokrasi akan tumbuh sehat, money politik bisa berkurang. Dan tentu menjadi tanggungjawab kita semua untuk mendorong pemilih yang lebih demokratis, bebas, rahasia jauh dari money politik dan yang paling penting kita tetap damai sebagai anak bangsa,” katanya. 

Lalu apa tanggapan politisi kawakan asal Partai Gerindra Bulukumba, H. Patudangi ?. 

Menurut politisi yang saat ini menatap DPRD Propinsi Sulsel, sedari awal ia tidak pernah setuju sistem proposional tertutup. Ia kekeuh mendukung sistem proporsional terbuka. 

Alasannya, sistem ini tentu ini lebih adil, memberikan persamaan kesempatan dan betul-betul suara konstituen di masing-masing daerah itu diwujudkan dengan siapa yang mewakilinya, siapa yang merepresentasikannya,

“Dari awal secara pribadi saya tidak setuju Pileg proposional tertutup dinda.  Dan Alhamdulillah MK menolak tuntutan pemohon secara keseluruhan dan menetapkan Pileg secara proposional terbuka,” katanya. 

H. Patudangi termasuk politisi yang piawai dalam memenangi kontestasi politik, termasuk di pemilukada. Ia telah dua kali teruji mendampingi calon di Pemilukada dan berhasil terpilih yakni sukses mengawal pasangan Sukri-Tomy di Pilkada 2015 dan Utta-Edy di Pilkada 2020. (***)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Top