Prahara Pencopotan Hakim MK Aswanto Belum Berakhir


KABAR TOKOH — JAKARTA,   Secara yuridis, pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR telah selesai dengan langkah Presiden Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai pengganti. Namun, prahara tersebut ternyata belum selesai!

Genderang baru itu kini ditabuh seorang advokat Zico Simanjuntak. Zico tidak terima dengan pencopotan hakim MK oleh DPR dengan alasan Aswanto kerap menganulir UU. Oleh sebab itu, Zico menggugat UU MK ke MK agar dimaknai secara tegas soal syarat pemberhentian hakim MK

“Menyatakan Pasal 23 ayat 1 UU MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘ditarik (direcall) oleh lembaga pengusungnya dengan alasan tidak disukai oleh lembaga pengusungnya karena mematikan produk yang dibuat oleh lembaga pengusungnya’,” demikian permohonan Zico yang dilansir website MK, Minggu (29/1/2023)

Menurut Zico, tindakan DPR terhadap Aswanto dapat menggerus kemerdekaanGugatan dilayangkan setelah surat Keberatan yang dikirimkan kepada Presiden tidak mendapat jawaban memuaskan. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memberikan jawabannya dalam surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Inti surat dari satu halaman itu menyatakan ‘permohonan keberatan administratif Saudara tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’. Tidak ada keterangan atau penjelasan atau alasan lebih lanjut yang disebutkan di dalamnya.

“Jadi pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari keppres dimaksud, sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya,” kata Priyanto.

“Ini akan menimbulkan preseden buruk karena di kemudian hari, lembaga yang mengajukan hakim konstitusi akan bisa mengganti siapa pun hakim konstitusi kapan saja karena menganggap hakim konstitusi adalah ‘wakil’ mereka,” beber Zico.

Zico juga mengungkap ada kejanggalan putusan nomor 103/2022, antara yang dibacakan di sidang dengan yang tertuang dalam salinan putusan. Oleh sebab itu, Zico meminta segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab hingga saat ini MKMK tidak kunjung dibentuk.

“Menyatakan frase ‘Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi’ selambatnya dalam waktu 1 bulan setelah perkara aquo diputus,” pinta Zico.

Untuk menghindari konflik kepentingan, Zico pun meminta anggota MKMK bukan diisi hakim MK aktif, tetap mantan hakim MK. Bila nanti terbukti ada yang memanipulasi putusan MK, maka menurutnya MKMK wajib memecat hakim konstitusi tersebut.

“Harus tegas diatur sanksi apabila kemudian terbukti pelaku manipulasi perubahan putusan adalah ternyata individu hakim konstitusi, maka karena perbuatan tersebut adalah penghinaan kepada Mahkamah Konstitusi dan sangat merugikan pemohon, maka demi perlindungan hukum yang adil dan untuk menjaga independensi, dan harkat martabat Mahkamah, maka haruslah pelaku tersebut diberhentikan secara tidak hormat,” kata Zico menegaskan.

Untuk diketahui penggantian Aswanto ke Guntur Hamzah juga sedang digugat dan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan advokat Priyanto yang menggugat Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan Guntur Hamzah dan meminta agar Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR dibatalkan.

“Gugatan saya telah terdaftar dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT,” kata Priyanto dalam keterangan persnya, Rabu (4/1/2013).

Gugatan dilayangkan setelah surat Keberatan yang dikirimkan kepada Presiden tidak mendapat jawaban memuaskan. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memberikan jawabannya dalam surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Inti surat dari satu halaman itu menyatakan ‘permohonan keberatan administratif Saudara tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’. Tidak ada keterangan atau penjelasan atau alasan lebih lanjut yang disebutkan di dalamnya.

“Jadi pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari keppres dimaksud, sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya,” kata Priyanto. (***).

Referensi : https://news.detik.com/berita/d-6540177/prahara-pencopotan-hakim-mk-aswanto-belum-berakhir

 

 

 

Berita Terkait

Top