Sistem Proporsional Terbuka, Ini Kata Ketua Partai di Bulukumba


KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan  sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka setelah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Keputusan ini disambut gembira sejumlah ketua partai kabupaten di Bulukumba. Umumnya berpendapat  sistem proporsional terbuka mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

Selain itu, sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai. 

Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bulukumba, Arum Spink menilai sistem ini mewakili kehendak masyarakat karena bisa memilih langsung calon yang disenangi dan disukai untuk mewakilinya. 

“Keputusan ini amat diapresiasi. Kita berharap kualitas demokrasi bisa semakin baik ke depannya. Bahwa ada kekurangan dalam sistem ini tapi kita berharap agar kapasitas masyarakat juga bisa semakin ditingkatkan dengan pendidikan politik,” urai mantan anggota DPRD Sulsel ini. 

Hal yang sama diungkapkan Ketua Partai Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin. Menurutnya, dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, dari sisi kemampuan pemilih dalam menentukan pilihannya, maka kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional terbuka kata Nirwan memungkinkan orang dapat memilih daftar nama calon legislatif. Kelebihan dari sistem ini, memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan caleg yang dipilih.

“Alhamdulillah keputusan MK itulah yang terbaik saat ini. Sudah berjalan sesuai dengan keinginan dan kedaulatan rakyat,” katanya kepada JEJAKTOKOH.COM, Kamis (15/06/2023). 

Ketua Partai Gelora Bulukumba, Andi Syamsir AS juga menyambut positif keputusan ini. Menurutnya, keputusan MK salah keputusan terbaik dan patut untuk didukung. 

“Alhamdulillah, terima kasih banyak pemerintah dan MK yang telah memutuskan sistem proporsional terbuka,” katanya. 

Dari awal Partai Gelora dalam menyusun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sepakat dan berkomitmen untuk tetap memberlakukan sistem terbuka kendati MK memutuskan sistem proporsional tertutup. 

“Sistem proporsional terbuka cukup ideal saat ini,” katanya. 

Sistem proporsional terbuka juga menjadi harapan Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bulukumba. 

Menurut Ahmad Saleh sistem proporsional terbuka memberi peluang yang lebih besar kepada PKS untuk partai pemenang. 

“Ini memang harapan kami. Semoga sistem proporsional terbuka memberi peluang yang lebih besar kepada PKS untuk menjadi partai pemenang khususnya di Kabupaten Bulukumba,” katanya penuh optimis. 

Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bulukumba menilai sistem ini cukup ideal. Menurut M. Zabir Ikbal sistem proporsional terbuka sangat ideal untuk diterapkan. 

“Sangat bagus,” katanya singkat. 

Sekadar diketahui permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen. (***)

Berita Terkait

Top