Surat Edaran Bupati Bulukumba : ASN Bulukumba Wajib Netral di Pilkada 2024


Surat edaran ini dikeluarkan untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas mereka/Dok. WAG

KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 14 Agustus 2024 dengan Nomor 800/1071/BKPSDM tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Bulukumba, termasuk para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian di Lingkup Setda, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Bulukumba.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat edaran tersebut memuat sejumlah larangan bagi ASN.

ASN dilarang ikut serta dalam kampanye, baik sebagai peserta maupun dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Mereka juga dilarang mengerahkan ASN lain untuk kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Ini termasuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memberikan himbauan, atau menyerukan dukungan kepada PNS lainnya, keluarga, atau masyarakat.

ASN dilarang berfoto bersama bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan simbol atau gerakan yang menunjukkan dukungan.

ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di media online maupun media sosial. Selain itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik.

Bupati Bulukumba juga menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja untuk secara aktif menciptakan iklim yang kondusif serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN secara berjenjang.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis selama masa Pilkada. Surat ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kabupaten Bulukumba untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama proses pemilihan berlangsung. (***)

Berita Terkait

Top