Surat Edaran Gubernur Sulsel, Tegakkan Netralitas ASN dan PPNP di Tengah Dinamika Pilkada 2024


Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan dalam menjaga netralitas ASN dan PPNPN selama tahapan pemilihan berlangsung/Dok. Ist

KABAR TOKOH — MAKASSAR, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh resmi mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 09 September 2024, Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024  yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menindaklanjuti keputusan bersama dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah diterbitkan pada tahun 2022.

Dalam surat tersebut, Gubernur mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) sebagai pelaksana kebijakan publik yang bebas dari pengaruh partai politik. ASN dan PPNPN tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk menghadiri deklarasi atau kampanye calon kepala daerah, maupun memberikan dukungan di media sosial.

“Netralitas ASN adalah asas yang wajib dipatuhi dalam menjalankan kebijakan dan manajemen pemerintahan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPNPN,” jelas Gubernur.

Tindakan pelanggaran yang dimaksud mencakup pemasangan spanduk kampanye, sosialisasi di media sosial, serta menghadiri acara politik tanpa izin yang sah. Hukuman disiplin berat juga dapat dijatuhkan, seperti penurunan jabatan dan pemberhentian dari posisi PNS.

Untuk mencegah pelanggaran, para Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan masing-masing, serta mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan dalam menjaga netralitas ASN dan PPNPN selama tahapan pemilihan berlangsung, mulai dari pendaftaran calon hingga perhitungan suara. Gubernur menegaskan, “Semua pihak wajib mematuhi ketentuan ini agar pemilihan dapat berjalan dengan tertib dan adil.”

Sekadar informasi, Zudan Arif Fakrulloh adalah  birokrat berpengalaman, kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sejak 17 Mei 2024. Lahir di Sleman, 24 Agustus 1969, ia juga menjabat sebagai Sekretaris BNPP dan pernah memimpin Dukcapil Kemendagri serta menjadi Pj Gubernur di Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Selain birokrat, Zudan juga akademisi di bidang Hukum Administrasi Negara. Dikenal sebagai Guru Besar Termuda di usia 35 tahun, ia telah meraih 31 penghargaan nasional dan 5 internasional.

Berikut adalah uraian tentang Zudan Arif Fakrulloh : 

1. Jabatan saat ini: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan sejak 17 Mei 2024.

2. Jabatan lain: Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sejak 15 Maret 2023.

3. Jabatan sebelumnya:

   – Dirjen Dukcapil Kemendagri (1 Juli 2015 – 15 Maret 2023).

   – Pj Gubernur Gorontalo (28 Oktober 2016 – 12 Mei 2017).

   – Pj Gubernur Sulawesi Barat (12 Mei 2023 – 12 Mei 2024).

4. Lahir: 24 Agustus 1969 di Sleman, Yogyakarta.

5. Pendidikan: 

   – S1 Universitas Sebelas Maret.

   – S2 dan S3 Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro.

6. Akademisi: Guru Besar Termuda di bidang Hukum pada usia 35 tahun.

7. Penghargaan: 31 penghargaan nasional, 5 penghargaan internasional.

8. Keluarga: Menikah dengan Ninuk Triyanti dan memiliki tiga anak.(***)

Berita Terkait

Top