Tercatat Pegawai Pemprov, H. Patudangi Sebut Kadiskominfo Masih ASN Pemkab Bulukumba
KABAR TOKOH — BULUKUMBA, Status kepegawaian Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Bulukumba (Diskominfo) Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan kini dirundung polemik. Pasalnya, informasi yang beredar Rudy Ramlan sudah tercatat Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sejak 2020.
Kendati demikian, Rudy Ramlan hingga kini juga masih menyandang status ASN Kab. Bulukumba dengan jabatan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Bulukumba (Diskominfo) Kabupaten Bulukumba.
Terang saja, kasus ini memantik kebingungan. Kepada harian Radar Selatan, Rudy Ramlan menceritakan duduk perkaranya. Kata Rudy, dirinya memang sempat mengurus kepindahannya dari Pemkab Bulukumba ke Pemprov sebagai analisis protokol pada 2020 lalu.
Rudy juga mengakui bahwa sudah ada SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi menurutnya jika belum ada SK penempatan dari Gubernur maka sampai saat ini dia belum dapat dikatakan sebagai ASN Pemprov.
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H. Patudangi. Sepanjang yang ia ketahui, Rudy Ramlan pernah mengajukan pindah status kepegawaian ke Pemprov Sulsel namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari Gubernur Sulsel.
“Belum ada persetujuan Gubernur. Pada mutasi tahun 2021/2022 Rudy Ramlan di lantik oleh Bupati Bulukumba sebagai kepala Dinas Kominfo berarti Rudy Ramlan masih sah ASN Bulukumba,” politisi Partai Gerindra Bulukumba ini kepada JEJAKTOKOH.COM, Jumat (10/03/2023).
Lantaran belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel tentang Mutasi Pegawai Negeri dari kabupaten ke provinsi yang menjadi syarat sah untuk melepaskan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Bulukumba, H. Patudangi menegaskan Rudy Ramlan berkewajiban melaksanakan tugas yang di amanatkan oleh Bupati Bulukumba melalui Dinas Kominfo.
“Kadis kominfo masih berkewajiban melaksanakan tugas yang di amanatkan oleh Bupati Bulukumba melalui Dinas Kominfo, ” katanya sembari menyebut dasar hukum mutasi ASN yakni Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2903, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. (***)