Pemda Bulukumba Subsidi KURIRTA Senilai 54 Juta


 

NEWS — Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK) menyerahkan bantuan sosial subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada sejumlah driver Kurirta Bulukumba dalam bentuk voucher, jumat (23/12/2022).

Kurirta Bulukumba merupakan brand lokal pride di Bulukumba yang bergerak di bidang pelayanan Jasa Titip, Jemput-antar dan jasa Promosi.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Andi Minarni A. Pangki yang turut mendampingi Kepala Dinas PMPTSP dan TK, Ferryawan Z. Fahmi  mengungkapkan bantuan ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 yang mewajibkan Pemerintah Pemerintah Daerah (Pemda)  untuk menganggarkan belanja Bansos dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Dalam PMK disebutkan, belanja bansos diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Jumlah penerima 180 orang masing-masing mendapatkan 10 lembar voucher dengan nilai 30.000 per voucher. yang artinya 300 ribu perorang dengan anggaran senilai 54 JT rupiah, “kata Andi Minarni A. Pangki. 

Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2% dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

“Harapan kita dengan adanya bantuan ini sekiranya para pelaku pada sektor transfortasi salah satunya ojek Online Kurirta bisa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sedikit meringankan beban pelaku angkutan ini, “harap A. Minarni. (***)

 

 

Berita Terkait

Top