Amin Lahaseng Masih Pikir-pikir Maju jadi Wakil Rakyat


NEWS — BULUKUMBA, Muhammad Amin Lahaseng disebut-sebut sebagai salah satu aktivis dan tokoh pemuda yang potensial menjadi wakil rakyat di Parlemen kabupaten.

Amin adalah pemuda asal Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang. Saat ini ia tercatat sebagai kader muda Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan koordinator Roemah Djoeang Bulukumba. 

Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba ini diprediksi akan maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba IV meliputi Herlang, Kajang dan Bontotiro melalui Partai Gerindra. 

Hanya saja saat dikonfirmasi JEJAKTOKOH.COM, Amin yang saat ini masih fokus mengawal program-program AIA akronim dari Andi Iwan Darmawan Aras  anggota DPR RI untuk  masyarakat Bulukumba masih pikir-pikir. 

“Rencananya DPRD Kabupaten tapi masih melihat peluang,” katanya. 

Sekadar diketahui salah satu program AIA yang banyak mendapat apresiasi adalah program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini berorientasi pada bedah rumah menjadi layak huni dan perbaikan sanitasi pada pondok pesantren. 

Pertimbangan lain Amin pikir-pikir adalah adanya wacana perubahan dapil yang sementara berproses di KPU.

“Menunggu juga apa ada perubahan dapil atau tidak,” katanya. 

Sebagaimana diketahui saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba sedang melakukan penataan dapil dan alokasi jumlah kursi pemilu legislatif mendatang dengan mengajukan dua opsi ke KPU RI. 

Opsi pertama adalah 4 dapil dengan skema tetap seperti pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.

Opsi kedua, skemanya ada 5 dapil. Perubahan terjadi pada di dapil 1 dan dapil 4. Kajang dan Herlang satu dapil, begitupun Ujung Bulu dan Ujung Loe satu dapil.

Kecamatan Kajang dan Herlang, presentasi 7 kursi. Kecamatan Bontotiro dan Bonto Bahari dengan presentasi 5 kursi.

Sementara Ujung Bulu dan Ujung Loe,  presentasinya 9 kursi. Yang lain tetap, Bulukumpa dan Rilau Ale 9 kursi. Kemudian, Gantarang dan Kindang 10 kursi.

“Kami KPU Bulukumba telah mengajukan 2 (dua) rancangan itu ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Itulah fase terakhir yg menjadi kewenangan KPU Kab/Kota. Selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI dalam proses penetapannya,” kata Anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis Wawan Kurniawan kepada JEJAKTOKOH.COM, Sabtu (14/01/2023).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Top