Antisipasi Jual Beli Suara, Ini yang Dilakukan Partai Hanura


NEWS — Bulukumba, Isu vote buying atau praktik jual beli suara kerap mewarnai pesta demokrasi dari pemilu ke pemilu. Praktik curang ini diyakini masih menjadi persoalan serius karena tidak pernah teratasi dalam setiap gelaran pemilu maupun pilkada.

Mengatasi hal tersebut, sejumlah partai sudah mempersiapkan instrumen untuk menihilkan praktik main sabun itu. Salah satunya partai Hanura. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Bulukumba, Muhammad Zabir Ikbal mengungkapkan partainya sudah mempersiapkan konsep yang terukur, sistematis dan terencana agar praktik culas itu tak terulang di pemilu mendatang 

“Partai Hanura mempersiapkan sistem yang tidak lagi memberi ruang jual beli suara seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Di pemilu sebelumnya suara kita banyak di tingkat kabupaten/kota tapi di level propinsi itu hilang suara partai, begitupun di tingkat DPR RI,” kata pria kelahiran Bulukumba, 25 September 1975 ini. 

Berdasarkan pengalaman tersebut, Partai Hanura kata MZI akronim dari Muhammad Zabir Ikbal telah membuat konsep yang sistematis, terukur dan terencana yang akan diaplikasikan untuk semua kader partai terkhusus kepada pengurus partai di semua jenjang. 

“Begitupun yang akan tampil di pencalegan, apakah di DPRD kabupaten/kota, propinsi dan DPR RI harus sinergitas membangun kebersamaan, membangun suatu konsep seperti apa yang harus diterima di bawah, di masyarakat yang bisa menjaga dan mempedomani aturan-aturan itu sehingga suara yang kita harapkan nantinya tidak ada lagi jual beli suara kepada partai lain,” kata Ketua Institut Karate Indonesia (INKAI) kabupaten Bulukumba kepada JEJAKTOKOH.COM, Jumat (06/01/2023).

Konsep ini kata MZI yang akan dibangun partai besutan Oesman Sapta Odang. Semua caleg yang akan tampil lanjut MZI dipersiapkan menandatangani Fakta Integritas. Sebuah pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab yang berkonsekuensi hukum. 

“Jadi ketika nanti kedepan, ada caleg yang menjual suaranya di salah satu dapil, tetapi suara di propinsi itu tidak ada, perolehan suara DPR RI di situ tidak ada maka caleg tersebut akan mendapatkan sanksi organisasi,” katanya. 

Konsep ini kata MZI belum dilegalisasi, masih bersifat usulan tetapi sudah menjadi agenda partai untuk membangun konsep yang lebih dinamis dan progresif. 

“Kita menunggu apakah konsep akan lahir di Rapimnas yang akan datang, atau di Rapimda, tetapi sudah menjadi agenda partai,” kata pengurus pusat Himpunan Kerukunan Tani Nelayan Indonesia ini. 

Memang,isu  komersialisasi suara sering menggelinding seiring dengan hadirnya gelaran pemilu dari waktu ke waktu. 

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai, Pemilu 2024 merupakan momentum tepat untuk memastikan penegakan hukum dalam gelaran pemilu berjalan optimal. Penegakan hukum harus efektif dalam memantau setiap tahapan pemilu untuk mencegah vote buying atau praktik culas menghalalkan segala cara untuk memenangkan pemilu.

“Hadirkanlah penegakan hukum dalam semua tahapan pemilu. Lalu, tentunya civil society nya (kelompok masyarakat sipil), radionya, medianya, dan sebagainya, termasuk kekuatan-kekuatan politik melalui elite aktornya itu hand in hand atau bergandengan tangan bersama (mencegah terjadinya praktik-praktik buruk dalam pemilu),” kata Siti beberapa waktu lalu. (***)

Berita Terkait

Top