Dinsos Bulukumba Dorong Masyarakat Miskin Berdaya Melalui Bantuan Sarana Usaha


NEWS – BULUKUMBA, Dinas sosial Kabupaten Bulukumba terus mendorong masyarakat kategori fakir miskin untuk terus mengembangkan taraf hidup ekonominya 

Salah satunya dengan memberikan Bantuan Sarana Usaha (BSU) agar kelompok masyarakat rentan ini berdaya dan kelak mampu secara ekonomi. 

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, Hj. Jawadipa saat memberikan pengarahan di depan calon penerima bantuan peralatan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/kota tahun 2022 di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Bulukumba, Rabu (14/12)2022).

“Dana ini bersumber dari DID. Dana Insentif Daerah. Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah, “katanya.

Tujuan DID ini bagi daerah adalah untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, Irwan mengungkapkan penerima bantuan ini adalah masyarakat Bulukumba yang umumnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. 

Irwan juga berharap kepada penerima bantuan agar bantuan sarana usaha ini dimanfaatkan sebaik mungkin agar mampu menjadi pemantik peningkatan ekonomi keluarga. 

“Manfaatkan, jangan dijual. Kami akan terus memantau, “katanya kepada calon penerima bantuan mesin jahit, pertukangan dan perbengkelan yang masing-masing berjumlah 15 orang.

Pada pembekalan ini hadir juga Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kab. Bulukumba, Ferryawan Z Fahmi.

Mantan kepala Bappeda Bulukumba ini mendorong penerima bantuan peralatan ini dalam aktivitas usahanya kedepan harus dilengkapi legalitas usaha bernama NIB.

NIB  atau  Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

“NIB ini memberikan banyak kemudahan akses terhadap layanan yang disediakan pemerintah termasuk aspek pendanaan, “katanya. (***)

Berita Terkait

Top