Meningkatnya Gelombang Deportasi Pekerja Migran, Ini Kata Pemkab Bulukumba


NEWS – BULUKUMBA, Meningkatnya gelombang deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan memantik reaksi dari berbagai kalangan tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Terbaru, 89 PMI yang dipulangkan dari negeri Upin Ipin terbanyak dari Kabupaten Pinrang, Toraja dan Bulukumba. Selebihnya menyebar disejumlah kabupaten lainnya di Sulsel. 

Diperkirakan jumlah PMI yang bekerja tidak sesuai aturan hukum atau non prosedural alias ilegal diperkirakan mencapai 4,5 juta.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, sedikitnya ada 9 juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.

“Berdasarkan data kami hingga hari ini, Kamis (6/4/2023), sedikitnya 4.686.190 tercatat sebagai TKI yang bekerja dengan jalur yang benar atau legal secara aturan hukum,” kata Ketua BP2MI Benny Rhamdani usai membuka kegiatan Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Swiss Bell Hotel Harbourbay, Batam, medio April Silam. 

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, Andi Minarni A  Pangki mengungkapkan fenomena PMI yang dideportasi umumnya tidak memiliki dokumen lengkap, melanggar atau melakukan kejahatan seperti narkoba dan lain-lain.  

Karena itu pihaknya berharap agar calon PMI ke depan berangkat melalui jalur resmi dan prosedural. “Kami berharap dengan banyaknya PMI deportasi asal Bulukumba ke depannya tidak akan ada lagi pemberangkatan ke luar negeri khususnya Malaysia secara ilegal atau non prosedural atau tidak memiliki dokumen,” katanya. 

Dokumen kata Andi Minarni sangat penting lantaran menjadi persyaratan untuk bekerja dengan aman dan nyaman diluar negeri. “Mereka mengurus dokumen untuk persyaratan bekerja di luar negeri. Dan kami akan tetap berharap kepada masyarakat untuk menyadari akan pentingnya menjadi pekerja melalui prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Andi Minarni. (***)

Berita Terkait

Top