Isu Penculikan Ustadz di Makassar: Kuasa Hukum Nurbaya Menyebutnya Fitnah dan Bohong


NEWS — Laporan di berbagai media online yang mengklaim bahwa seorang pria bernama Jabal Nur, yang mengaku sebagai ustadz di Makassar, telah diculik, dibawa keliling, dan disekap di sebuah rumah, telah dibantah keras oleh Hj. Nurbaya Amdar.

Hj. Nurbaya Amdar, yang terlibat dalam sengketa dengan Jabal Nur, melalui kuasa hukumnya, Amran Hamdy, SH, MM, menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan bohong belaka.

Berdasarkan release yang masuk ke redaksi JEJAKTOKOH.COM, Jumat (20/06/2024) Amran Hamdy, SH,, MM memberikan klarifikasi, “Apa yang disampaikan kuasa hukum Jabal Nur dalam pemberitaan media-media itu, fitnah dan bohong belaka,” tegasnya.

Menurut Amran, cerita yang diberitakan tidak mencerminkan kejadian sebenarnya pada tanggal 5 Juni 2024. Kuasa hukum Jabal Nur menyatakan bahwa kliennya didatangi oleh orang tak dikenal, padahal yang sebenarnya datang adalah keluarganya sendiri, termasuk tantenya, om, dan sepupunya. Selain itu, disebutkan bahwa Jabal Nur didatangi oleh sekitar 30 orang, padahal yang datang hanya 9 orang, semuanya keluarga dekatnya.

Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa Jabal Nur dikeroyok dan disekap, namun Amran menegaskan bahwa hal itu tidak benar. “Sama sekali tidak ada tindakan pengeroyokan maupun penyekapan,” katanya.

Berita tersebut juga menyebutkan bahwa Jabal Nur mengaku diculik, dibawa keliling, dan diancam. Padahal yang terjadi adalah Jabal Nur dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diamankan. Namun, karena petugas piket menolak dengan alasan tidak ada dasar hukum untuk mengamankannya, ia dibawa ke Polda Sulsel yang juga menolak dengan alasan serupa. Akhirnya, karena Jabal Nur mengeluh sakit pinggang, Hj. Nurbaya Amdar yang merasa iba membawanya ke Rumah Sakit Umum Daya Makassar dan menanggung biaya pengobatannya. Namun, keesokan harinya Jabal Nur sudah tidak ada di RS dan diduga kabur.

Amran juga menjelaskan mengenai tas milik Jabal Nur yang diambil Hj. Nurbaya. Menurutnya, tas tersebut telah diamankan oleh petugas Polda Sulsel karena berisi senjata tajam (jenis badik), kartu keluarga yang menunjukkan Jabal Nur berstatus bujang meskipun sudah dua kali menikah dan memiliki dua anak. Tas itu juga berisi sertifikat ganda, uang sekitar Rp 100.000, jimat-jimat, dan aksesori milik Jabal Nur. Saat diinterogasi oleh petugas piket SPKT Polda Sulsel, Jabal Nur mengakui bahwa sertifikat ganda itu diterbitkan ulang menggunakan surat keterangan hilang dari Polrestabes Makassar. “Sebenarnya itu keterangan palsu dan dia mengurus penerbitan sertifikat ganda di BPN Kota Makassar,” jelas Amran.

Masalah Hutang Piutang

Permasalahan antara Hj. Nurbaya dan Jabal Nur berawal dari hutang piutang. Pada tahun 2011, Jabal Nur meminjam uang sebesar Rp 130 juta dari Hj. Nurbaya. Pada tahun yang sama, saudara kandung Jabal Nur, Suhaeni, menemui Hj. Nurbaya dan mengungkapkan bahwa Jabal Nur terlilit utang di Bulukumba dan Makassar. Suhaeni meminta bantuan Hj. Nurbaya untuk menebus hutang Jabal Nur di Koperasi Multi Niaga Makassar, agar utang Jabal Nur pada Hj. Nurbaya bisa dikembalikan. Suhaeni kemudian menawarkan untuk menjual ruko yang menjadi jaminan di koperasi tersebut kepada Hj. Nurbaya.

Hj. Nurbaya bersama suaminya, Irfandi, dan Suhaeni kemudian menebus hutang Jabal Nur sebesar Rp 400 juta di Koperasi Multi Niaga. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.21505 atas nama Jabal Nur diterima oleh Hj. Nurbaya dari pegawai koperasi sebagai jaminan hutang. Biaya administrasi hutang sebesar Rp 75.250.000 membuat total hutang Jabal Nur menjadi Rp 605.250.000.

Pada 1 Juli 2012, Jabal Nur menandatangani surat rincian hutang yang menyatakan jika ia tidak melunasi hutangnya sampai 31 Juli 2012, maka sertifikat akan dibalik nama kepada Hj. Nurbaya pada 1 Agustus 2012. Sejak menerima sertifikat tersebut pada tahun 2011, Hj. Nurbaya menempati ruko tersebut selama 13 tahun tanpa gangguan atau keberatan dari Jabal Nur.

Namun, dalam tiga bulan terakhir, Jabal Nur diduga melakukan perusakan ruko sebanyak empat kali, yang terekam melalui CCTV dan telah dilaporkan ke Polsek Tamalate pada 26 Maret 2024 dengan nomor laporan STPL/60/III/2024/Sek.Tamalate terkait perusakan dan penyerobotan.

Amran Hamdy mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali memberikan somasi kepada Jabal Nur pada 26 April 2024 dan 10 Mei 2024, namun Jabal Nur tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Oleh karena itu, Hj. Nurbaya melaporkan Jabal Nur ke Polrestabes Makassar pada 22 Mei 2024 atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Dan yang terakhir kami juga laporkan Jabal Nur ke Polda Sulsel dengan nomor laporan STTLP/B/467/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP,” tutupnya.

Amran juga menyampaikan bahwa pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jabal Nur dan barang-barangnya. Tas yang diamankan olepph petugas Polda Sulsel berisi berbagai barang yang mencurigakan, seperti senjata tajam, kartu keluarga, sertifikat ganda, uang tunai, jimat-jimat, dan aksesoris. Barang-barang tersebut menambah kompleksitas kasus ini dan menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jabal Nur.

Menurut Amran, saat diinterogasi oleh petugas piket SPKT Polda Sulsel, Jabal Nur mengakui bahwa sertifikat ganda itu diterbitkan ulang menggunakan surat keterangan hilang dari Polrestabes Makassar. Amran menekankan bahwa ini adalah keterangan palsu dan Jabal Nur telah menggunakan cara yang tidak sah untuk mendapatkan sertifikat ganda dari BPN Kota Makassar. “Sebenarnya itu keterangan palsu dan dia mengurus penerbitan sertifikat ganda di BPN Kota Makassar,” jelas Amran.

Amran Hamdy juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat beberapa laporan resmi terhadap Jabal Nur untuk memastikan bahwa tindakan ilegalnya tidak luput dari hukum. Pada 22 Mei 2024, Hj. Nurbaya melaporkan Jabal Nur ke Polrestabes Makassar atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan ini dibuat setelah Jabal Nur tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya dan malah melakukan tindakan yang merugikan Hj. Nurbaya.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, Jabal Nur juga dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 266. “Dan yang terakhir kami juga laporkan Jabal Nur ke Polda Sulsel dengan nomor laporan STTLP/B/467/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP,” tutupnya.

Dengan serangkaian laporan ini, Amran Hamdy berharap agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan adil dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. Hj. Nurbaya sebagai korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan hak-haknya dapat dilindungi. Amran juga berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya dan selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya. 

Demikian klarifikasi dari Amran Hamdy, SH, MM, sebagai kuasa hukum Hj. Nurbaya Amdar, yang berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. (**”)

Berita Terkait

Top