KPU Bulukumba Juga akan Mengungkap Bacaleg Mantan Terpidana

NEWS — BULUKUMBA, KPU RI telah mengungkap nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
Langkah KPU ini sebagai bagian dari upaya pemenuhan informasi kepada publik terkait status bacaleg.
“Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik
Idham Holik juga mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Sementara itu KPU Bulukumba juga akan melakukan hal yang sama. Penyelenggara pemilu tingkat kabupaten ini juga akan mengungkap sejumlah nama-nama bacaleg DPRD Kabupaten yang berstatus eks narapidana.
“Jika KPU RI sudah melakukan hal tersebut tentu kami juga akan lakukan,” kata Syamsul Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum kepada JEJAKTOKOH.COM, Minggu (27/08)2923)
Komisioner KPU Bulukumba dua periode ini berjanji akan merilis nama-nama bacaleg eks narapidana dalam waktu yang tidak lama. “Ketika sudah menjadi kebijakan pimpinan (KPU RI) secepatnya juga akan kami lakukan,” janji Syamsul.
Sebelumnya, KPU RI telah merilis sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks terpidana. Data ini dirilis KPU tak lama usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan mereka terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.
Untuk Sulawesi Selatan terdapat sejumlah Bacaleg DPR RI dan DPD RI tercatat sebagai mantan terpidana.
Dua merupakan bacaleg DPR RI, yakni Amry, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4.
Serta Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2.
Sedangkan empat lainnya adalah DPD RI yakni masing-masing Abd. Waris Halid, nomor urut 1, Andi Baso Ryadi Mappasulle, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 7.
Selanjutnya Eva Susanti H Bande, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 9 dan Rinaldi Damanik, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 18.
Selain ICW, sejumlah politisi juga mendorong agar KPU mengumumkan daftar bacaleg eks terpidana. Sebut saja, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Mardani mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengumumkan nama-nama eks napi yang menjadi bacaleg. Menurut Mardani, hal itu dilakukan sebagai bagian keterbukaan informasi.
“Sebaiknya diumumkan, bagian dari keterbukaan informasi publik,” kata Mardani, Minggu (27/8/2023).
Hal senada disampaikan Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI itu mendorong pagar nama-nama bacaleg eks napi itu diumumkan oleh KPU.
“Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya,” tegasnya.
Ia menilai, siapapun boleh maju pada pemilu. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.
Sebaliknya, sambung Herman, semua pihak juga memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum. (***)