Legislator Baru Bulukumba Dilantik, Saatnya Membuktikan Integritas di Tengah Krisis Kepercayaan
NEWS — BULUKUUMBA, Krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan legislatif menjadi tantangan serius bagi 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba yang akan dilantik pada 19 Agustus 2024. Masyarakat, yang semakin skeptis terhadap kinerja legislatif, menuntut bukti nyata dari para wakil rakyat baru ini—bahwa mereka tidak hanya berpolitik demi kepentingan pribadi atau golongan, tetapi benar-benar berjuang untuk kesejahteraan rakyat.
Arman, S.Pd., seorang aktivis Islam sekaligus Founder Yayasan Panrita Insan Qurani, dengan tegas menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat berada pada titik nadir. “Masyarakat merasa anggota dewan terlalu sibuk dengan urusan pribadi dan politik, sementara aspirasi rakyat sering diabaikan,” ujarnya. Arman menekankan bahwa inilah saat yang tepat bagi para legislator baru untuk menunjukkan bahwa mereka berbeda. Mereka harus mampu menjadi pengawas yang kritis, bukan sekadar “tukang stempel” kebijakan eksekutif.
Tantangan terbesar bagi para anggota dewan baru adalah menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat. “Jika mereka hanya meloloskan semua kebijakan tanpa pertimbangan matang, kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh,” tambah Arman. Legislator baru ini diharapkan tidak hanya kritis dan berani, tetapi juga benar-benar memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat Bulukumba.
Isu penegakan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariat Islam juga menjadi sorotan. Masyarakat Bulukumba berharap agar DPRD lebih serius dalam mengawal pelaksanaan empat Perda penting, yang selama ini dinilai masih lemah pengawasannya:
1. Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Keras.
2. Perda No. 07 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah.
3. Perda No. 05 Tahun 2003 yang mengatur Kewajiban Pemakaian Busana Muslim dan Muslimah.
4. Perda No. 06 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur’an bagi Siswa dan Calon Pengantin.
Menurut Arman, penegakan Perda ini sering kali tersendat karena lemahnya pengawasan legislatif. Ia berharap para anggota dewan yang baru dilantik dapat berperan lebih aktif dalam memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak hanya menjadi sekadar tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Arman menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa setiap langkah dan kebijakan anggota dewan akan dinilai dengan sangat kritis oleh masyarakat. “Mereka sedang diuji. Jika mereka hanya mementingkan diri sendiri atau kelompok, kepercayaan publik akan semakin hancur,” ujarnya.
Para anggota DPRD Bulukumba yang baru diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata, integritas, dan komitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan umum. Masyarakat tidak lagi ingin mendengar janji manis kampanye; mereka menunggu aksi konkret. (***)