Nama 18 Anggota Paskibraka Putri 2024 yang Diduga Mendapat Larangan Berhijab Saat Pengukuhan


Violetha pada saat pengukuhan Paskibaraka Nasional 2024 di IKN. Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/detik.com

NEWS — IKN, Media sosial tengah diramaikan oleh kontroversi terkait dugaan larangan berhijab bagi anggota Paskibraka putri tingkat nasional 2024 saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024). Dari 76 anggota Paskibraka yang terpilih, 18 di antaranya terlihat tanpa hijab saat acara, padahal mereka mengenakan hijab selama latihan dan gladi resik sebelumnya.

Berikut adalah daftar nama 18 anggota Paskibraka putri yang terpaksa melepaskan hijab mereka:

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri

2. Sumatera Barat: Maulia Permata Putri

3. Jambi: Rahma Az Zahra

4. Riau: Kamilatun Nisa

5. Bengkulu: Amanda Aprillia

6. Jawa Barat: Sofia Sahla

7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra

8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla

9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra

10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika

11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani

12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah

13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya

14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin

15. Maluku: Asih Arum Lestari

16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra

17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek

18. Belum diketahui asal dan namanya.

Presiden Jokowi mengukuhkan 76 putra-putri dari 38 provinsi sebagai Paskibraka 2024, yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024. Namun, kebijakan larangan hijab ini memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa jebijakan ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta kebebasan beragama yang dijunjung tinggi di Indonesia. 

Respon negatif juga datang dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Waketum PPI, Amelia Ivonila Ilahude, mengungkapkan tidak ada kendala bagi anggota untuk mengenakan hijab sebelumnya. Kebijakan ini merupakan langkah mundur dalam menghargai keberagaman. 

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menegakkan nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Namun, banyak pihak mengkritik, menegaskan bahwa keseragaman seharusnya tidak mengorbankan hak individu untuk mengenakan simbol agama.

Ketua PPI Kabupaten Bulukumba, Juandy Tandean, secara tegas menolak kebijakan ini. “Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia dimanapun berada, prihatin dan menolak tegas kebijakan yang memberi tekanan kepada adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan hijab untuk melepaskan hijab yang menjadi keyakinan agama mereka,” ujarnya. 

Politisi Nasdem, H. M. Tamrin, juga menyoroti pentingnya menghormati identitas agama. “Negara ini merdeka atas perjuangan mayoritas Islam. Apa salahnya jilbab menjadi bagian dari pakaian muslimah?” ungkapnya, menekankan bahwa isu ini melampaui Paskibraka dan menyentuh nilai-nilai dan identitas masyarakat Indonesia yang lebih luas.

Kontroversi ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat, mempertanyakan apakah keseragaman dapat mengatasi nilai-nilai keberagaman. Suara-suara penolakan ini menunjukkan keinginan untuk menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam konteks masyarakat yang multikultural, sekaligus menegaskan perlunya dialog dan pemahaman lebih mendalam mengenai keberagaman di Indonesia. (***/Int)

Berita Terkait

Top