Proporsional Tertutup, Ketua Partai di Daerah Ramai-ramai Sebut Kemunduran Demokrasi


NEWS — Isu penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu (Pemilihan Umum) legislatif 2024 terus menggelinding.

Sebelumnya sejumlah elite partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendeklarasikan penolakan penggunaan sistem proporsional tertutup. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Diketahui hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Perdebatan mengenai sistem pemilihan mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu apa perbedaan antara sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka?

Pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Sementara dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Pada sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Di daerah, penolakan isu sistem proporsional tertutup tak kalah kencang. Sejumlah ketua partai kabupaten/kota termasuk Bulukumba menyebut langkah itu merupakan otokratisasi atau de-demokratisasi alias kemunduran demokrasi. 

Sebut misalnya Partai Hanura Bulukumba. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Bulukumba, Muhammad Zabir Ikbal alias MZI mengatakan sistem yang berlaku pada pemilu sebelumnya sudah baik. Karena itu jika sistem proporsional tertutup diberlakukan maka itu pertanda demokrasi lagi mundur.

“Kemunduran Demokrasi,” kata MZI kepada JeJAKTOKOH.COM via WhatsApp, Selasa (10/01/2023).

Penolakan yang sama juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bulukumba. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS  Bulukumba, Ahmad Saleh mengungkapkan adalah sebuah kemunduran demokrasi bila sistem ini benar-benar diterapkan. 

“Kalau itu yang terjadi, merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Proporsional tertutup memungkinkan orang yang meraih suara terbanyak tidak terpilih menjadi anggota legislatif, sementara orang yang sedikit dukungan suaranya bisa menjadi wakil rakyat ( anggota dewan) karena diuntungkan oleh nomor urut,” kata Ahmad Saleh, Rabu (11/01/2023).

“Sikap partai gelora tentang ini menolak karena bagi kami itu adalah kemunduran demokrasi,” Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Bulukumba, Andi Syamsir AS.

Banyak pihak menilai sistem proporsional tertutup mengarah pada penurunan kualitas demokrasi secara bertahap yang dapat mengakibatkan negara kehilangan kualitas demokrasi-nya.

“Sistem proporsional tertutup tidak memberi ruang seluas-luasnya untuk orang-orang baik yang bukan kader dan tidak memberi ruang yang sama bagi caleg yang akan mengikuti Pemilu 2024. Karena partai sudah punya sistem, akan menentukan siapa yang akan mengisi kalau dapat kursi,”  kata Ketua Partai Buruh Bulukumba, Asdar Sakka.

Di sisi lain, masih ada partai yang menunggu dan lihat perkembangan. Masih wait and see.  Partai Ummat misalnya, belum bersikap dengan wacana ini. 

“Belum ada sikap tertulis seperti 8 partai yang telah terang-terangan menolak sistem proporsional tertutup. Selaku partai yang masih baru tentu tidak tergesa-gesa mengambil sikap. Yang pasti melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang sah,” kata Ketua Partai Ummat Bulukumba, H. Muhammad Nasrum. (***).

Berita Terkait

Top