Reklamasi ala Ririn Ayu Trisna, Camat Herlang : Bangun Rumah Saja Harus Ada Ijin


NEWS — BULUKUMBA, Langkah Ririn Ayu Trisna melakukan reklamasi atau menimbun 100 meter laut menjadi pelabuhan dan parkiran kapal di Turungan Beru, Kassi-kassi, Kecamatan Herlang, Bulukumba memantik beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali  Kecamatan Herlang. 

Ayu yang disebut-sebut terdaftar sebagai Caleg dari Partai Demokrat, Dapil IV Kajang-Herlang ini dikabarkan membangun pelabuhan di Turungan Beru, Kecamatan Herlang  ia menggunakan dana pribadinya, menimbun 100 meter laut menjadi pelabuhan dan parkiran kapal.

Kepada media, Ayu mengaku pembuatan pelabuhan tersebut merupakan permintaan warga. Agar memudahkan nelayan memarkirkan kapalnya.

Namun langkah terpuji Ayu ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Herlang. 

Camat Herlang, Andi Asraeni mengaku kaget dengan informasi yang beredar di media. “Dimana lokasinya,” katanya sembari bertanya saat melakukan komunikasi dengan JEJAKTOKOH.COM, Senin (22/05/2023).

Mestinya, langkah Ririn Ayu  ini kata Andi Asraeni harus melalui prosedural. Meski memakai dana pribadinya, tindakan ini sambung mantan Sekretaris BKPSDM Bulukumba ini harus punya izin dari pihak yang berwenang. 

“Ririn Ayu ikhlas membangun pelabuhan dengan uangnya tanpa imbalan apapun. Tapi secara prosedural harus ada izin. Membangun rumah saja harus ada izin,” urai Andi Asraeni. 

Andi Asraeni mengaku akan melakukan inspeksi lapangan bersama dengan pihak terkait lainnya. “Nanti kami turun,” katanya. 

Hal sama diungkapkan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Herlsng, Andi Fidya Samad. “Pemerintah Kecamatan respon cepat aduan warga dan pemberitaan terkait. Besok dikoordinasikan ke OPD terkait,” katanya. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Top