Soal LHKPN, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Hukum Kembali Menggelar Aksi Unjuk Rasa


NEWS — GOWA,  Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Hukum (AMPDH) kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini ratusan massa aksi menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terkait dengan indikasi adanya salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa yang disinyalir tidak mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan transparan dan kredibel.

Selain itu, massa aksi juga menyuarakan terkait dengan pendanaan salah satu yayasan dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang hanya berorientasi pada penumpukan harta pribadi salah satu calon kepala daerah di Gowa.

Indra gunawan, menjelaskan, LHKPN adalah kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat publik sebagaimana amanat konstitusi yang telah berlaku di negeri ini.

“LHKPN bukan kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Laporan LHKPN menjadi salah satu tahapan penting sebagai prasyarat substansial untuk setiap calon kepala daerah,” ungkap Indra gunawan selaku Jenderal Lapangan saat menyampaikan orasinya, Kamis (21/11/2024) lalu.

Ia pun menduga ada salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Gowa telah melaporkan LHKPN-nya tidak sesuai dengan akumulasi kekayaan sebenarnya.

“Yang dibutuhkan Kabupaten Gowa adalah sosok pemimpin yang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang mempuni. Namun, apa jadinya jika calon tak memiliki kriteria itu?,” ujarnya.

Indra menambahkan, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Hukum ini, hadir sebagai komitmen untuk mengawal prosesi kontestasi politik daerah di Kabupaten Gowa yang baik, transparan, dan profesional guna menciptakan iklim Pilkada yang damai dan bahagia.

“Aliansi ini siap berdiri paling depan untuk menyikapi setiap potensi negatif yang mungkin saja terjadi, diantaranya memberikan warning untuk setiap pasangan calon yang terindikasi melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” ujarnya.

Diketahui, berikut beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh Aliansi Mahassiwa Peduli Demokrasi dan Hukum:

1. Mendesak APH dan atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan intensif laporan LHKPN salah satu paslon yang tidak sesuai dengan akumulasi kekayaan sebenarnya.

2. Mendesak Kejaksaan Gowa melakukan pemeriksaan terhadap pendanaan salah satu yayasan melalui CSR BI yang terindikasi kuat untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan calon.

3. Stop negatif campaign dengan narasi Netralitas ASN di Kabupaten Gowa.

4. Stop black campaign di media sosial dengan menggunakan buzer bayaran.

5. Stop melakukan pengrusakan dan menghilangkan APK pasangan calon lain.

6. Ciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Gowa.

7. Tegakkan supremasi hukum.

Berita Terkait

Top