Tim Pendamping Keluarga Tekan Stunting di Desa Dwitiro
NEWS — BULUKUMBA, Tim Pendamping Keluarga atau TPK seperti yang dilansir BKKBN adalah serangkaian kegiatan pendampingan yang dilakukan keluarga yang memiliki Calon Pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), Ibu Hamil dan Ibu pasca persalinan, serta Anak usia 0-59 bulan.
Kepala Desa Dwitiro, Muhammad Carda mengatakan ada dua tim yang dibentuk di desa ini untuk melakukan pendampingan terhadap sasaran tersebut di atas guna untuk mencegah proses terjadinya stunting atau tumbuh kembang anak.
“Ada dua tim yang dibentuk di desa ini untuk melakukan pendampingan,” kata Kades tiga periode ini.
Sementara itu Tim Pendamping Keluarga, Yulia Citra Jafar mengungkapkan tujuan dari pendampingan ini adalah melakukan deteksi dini faktor stunting dan melakukan upaya pencegahan faktor resiko stunting.
“Tujuan utama kami melakukan kegiatan pendampingan ini adalah melakukan deteksi dini faktor stunting dan melakukan upaya untuk meminimalisir atau pencegahan faktor risiko stunting,” ungkapnya kepada JEJAKTOKOH.COM, Selas (30/05/2923).
BERPOSE. Tim TPK (Tim Pendamping Keluarga) Desa Dwitiro Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan
Kehadiran tim ini sambung Yulia diharapkan tidak ada lagi anak yang beresiko stunting.
“Melalui TPK ini kami berharap di desa Dwitiro tidak akan ada lagi terjadi kepada anak yang memiliki risiko stunting,” harapnya
Darman selaku ketua UPT BKKBN Kecamatan Bontotiro juga menyampaikan bahwa tim ini merupakan pelayanan terhadap sasaran yang diidentifikasi dengan memerhatikan cara kerja tim ini, yaitu identifikasi faktor risiko Stunting atau surveilans pengamatan berkelanjutan, KIE atau penyuluhan, fasilitasi pelayanan kesehatan dan rujukan.
Selain itu Tim Pendamping Keluarga kata Darman juga melakukan fasilitasi penerimaan bantuan sosial serta pelayanan lainnya untuk melakukan pencegahan kepada keluarga dengan risiko melahirkan anak-anak stunting.
“Dalam tim ini terdiri dari 3 orang yaitu Kader Bidan, Kader PKK, dan Kader KB,” katanya.
Sekadar diketahui, tugas TIM pendamping keluarga memiliki dua ciri khas. Pertama bersifat umum yang artinya melaksanakan pendampingan kepada sasaran prioritas pendampingan keluarga yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans/pengamatan berkelanjutan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting.
Kedua bersifat khusus salah satu diantaranya adalah melakukan skrining 3 bulan kepada catin, memberikan edukasi serta memfasilitasi catin yang memiliki risiko stunting mengatasi faktor tersebut. (***)