Memastikan TUK Ideal bagi Pelaksanaan Uji Kompetensi
(Catatan kritis dari sebuah pengalaman jadi asesor, Bagian 3 dari 3 tulisan)
OPINI — Ujian Kompetensi yang lazim disebut UJK adalah bagian dari intervensi pemerintah dalam menjamin mutu dan kualitas tenaga kerja atau pencari kerja pada tempat-tempat pelatihan dan pendidikan. Termasuk Balai Latihan Kerja yang kini oleh Kementerian Ketenegakerjaan R.I ditransformasi menjadi Balai Vokasi dan Produktivitas.
Oleh : Zaenal Abidin, S.Pd
UJK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja pada level tertentu sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh selama pendidikan dan pelatihan.
UJK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah maupun industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perangkat ujian yang dikeluarkan oleh pihak terkait di tempat-tempat Ujian kompetensi.
Lembaga Diklat kerapkali juga bertindak sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi yang biasa disebut Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Setidaknya ada 4(empat) pembagian Tempat Uji Kompetensi (UJK). Pertama, TUK Sewaktu. TUK ini dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta pelatihan dan uji sertifikasi yang pada dasarnya bersandar pada fleksibilitas tempat uji, misal di hotel sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi.
Kedua, TUK Mandiri. TUK ini dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.
Ketiga, TUK Jarak Jauh (Asesmen Jarak Jauh). Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, LSP diharapkan mampu memberikan pelayanan asesmen secara daring atau dalam jaringan.
Berikutnya adalah TUK Tempat Kerja. TUK ini yang merupakan bagian dari industri tempat di mana proses produksi dilakukan. Pelaksanaan uji kompetensi di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi
Karena tempat Diklat acap kali juga berperan sebagai TUK sewaktu maka ia harus dinyatakan layak sebagai tempat UJK oleh LSP dengan berpegang teguh pada norma dan standar yang ada.
Verifikasi TUK sangatlah penting. TUK punya peran strategis dalam memastikan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja. Verifikator TUK dari LSP harus memastikan bahwa tempat uji benar-benar layak, memastikan kualitas, standarisasi dan kesiapan TUK sebelum digunakannya sebagai pelaksanaan uji kompetensi.
Idealnya, verifikasi lapangan oleh tim verifikator LSP dilaksanakan secara berkala jelang pelaksanaan UJK. Setidaknya 1 (satu) minggu sebelum hari H pelaksanaan sehingga cukup waktu untuk menilai semua aspek yang berkenaan dengan kelayakan tempat UJK berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Rasa-rasanya, verifikasi lapangan sangatlah tidak ideal jika itu dilakukan dua atau satu hari jelang pelaksanaan UJK atau pada hari H pelaksanaan. Selain tidak cukup waktu memberikan keputusan, juga tidak cukup waktu bagi penanggungjawab TUK untuk memenuhi rekomendasi kekurangan oleh verifikator.
Langkah ini sekaligus memastikan bahwa TUK benar-benar siap digunakan bukan TUK yang terkesan dipaksakan dan abai terhadap standar yang ada. (***).