OPINI : Hari Kearsipan Nasional, Antusiasme Kelurahan Borongrappoa Sambut SRIKANDI Melalui SIPAMMASE


OPINI : Tanggal 18 Mei 1971 boleh jadi disebut hari yang sangat bersejarah bagi insan kearsipan nasional. Tanggal 18 Mei 1971 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani, undang-undang yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional.

Oleh : Zaenal Abidin, S.Pd

Dengan undang-undang tersebut kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa dan negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional.

Melalui UU No. 7/1971, lahirlah Arsip Nasional Republik Indonesia atau disingkat ANRI yang merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian. ANRI memiliki peran dan tugas yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini, karena arsip berfungsi sebagai memori kolektif bangsa.

Kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kearsipan telah direvisi dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Namun tanggal ditandatanganinya undang-undang nomor 7 tahun 1971 tersebut sejak tahun 2005 ditetapkan sebagai hari Kearsipan Nasional yang selalu diperingati setiap tahunnya sebagai momentum kebangkitan dunia Kearsipan Indonesia.

38 tahun setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan diperkenalkan, paradigma kearsipan mengalami transformasi signifikan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Definisi arsip pun mengalami pergeseran dari pemaknaan sebagai dokumen tertulis menjadi dokumentasi visual atau audio tentang kegiatan atau peristiwa, dengan penekanan yang lebih besar pada integrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Ini merupakan respons yang alami mengingat pentingnya menyelaraskan arsip dengan perubahan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi pada era milenial.

Pemerintah menyadari pentingnya mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi kerja berbasis teknologi serta meminimalkan pengeluaran besar yang berpotensi menyebabkan korupsi dan kerugian negara. Meskipun anggaran untuk pengadaan alat tulis kantor dan administrasi manual terus meningkat, penggunaannya kemungkinan tidak mencapai setengah dari total biaya yang dialokasikan.

Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan transparan yang selajutnya diberi nama aplikasi SRIKANDI. Sebuah aplikasi hasil kolaborasi Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Aplikasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.  Penerapan SRIKANDI ini telah berhasil dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2022 dengan efektif.

Sesuai dengan arahan ANRI di tahun 2024 Srikandi harus sudah diterapkan di seluruh lembaga pemerintah baik pusat atau daerah bersamaan dengan diresmikannya pusat pemerintahan RI yang baru yakni IKN, Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.

Dengan berjalannya pusat pemerintahan yang baru maka diharapkan semua lembaga pusat atau daerah sudah terintegrasi dalam Srikandi. 

Di lingkup Pemerintahan Kabupaten  Bulukumba pun mulai diterapkan aplikasi ini meskipun belum menyeluruh pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi bagi Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang memandang bahwa aplikasi ini cukup membantu dalam proses adminitrasi dan pelayanan masyarakat. 

Pasalnya, aplikasi ini bertujuan menciptakan kelancaran dalam dokumentasi kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan Borongrappoa disamping dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat  elektronik secara online, secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional. 

Kehadiran aplikasi Srikandi ini sejalan dengan gagasan Pemerintahan Kelurahan Borongrappoa yang menghadirkan pelayanan berbasis on line yang diberi nama “SIPAMMASE” yaitu Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Masyarakat Secara Elektronik. 

Layanan ini memungkinkan berbagai jenis urusan bisa selesai dengan mudah tanpa harus bertatap muka dengan petugas. Semua bisa berjalan dengan cepat dan real time. Kelurahan Borongrappoa meyakini hadirnya layanan daring yang mulai diujicoba per bulan mei tahun ini memberikan cukup banyak manfaat bagi masyarakat. Mereka jadi bisa mengurus apa saja dengan bantuan ponsel. 

Melalui Program SIPAMMASE, pelayanan menjadi mudah, murah dan cepat dengan memanfaatkan sistem perpesanan instan berbasis WhatsApp. Program ini adalah program pertama tingkat kelurahan dan desa di Kabupaten Bulukumba. 

Tidak perlu datang ke kantor, semua urusan bisa selesai dengan cepat. Meski pucuk pimpinan sedang berada di luar kota, pelayanan ini bisa tetap berjalan normal. Akhirnya Dirgahayu Kearsipan yang ke 53, 18 Mei 2024, “Sustainable Archiving For The Best Future, Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” (***)

Penulis adalah Seorang ASN di Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. 

Catatan : Artikel atau Opini yang dipublikasikan di JEJAKTOKOH.COM sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis . Pengelola JEJAKTOKOH.COM dapat mengedit naskah tanpa mengubah substansi artikel atau Opini yang masuk ke redaksi.  

Berita Terkait

Top